on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 1/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan pembinaan bangunan gedung untuk meningkatkan kehidupan masyarakat, mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, dan selaras dengan lingkungan, serta mengacu pada rencana tata ruang wilayah. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang fungsional, tertib penyelenggaraan, kepastian hukum, mitigasi bencana, kemandirian, kegotongroyongan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketentuan substansial mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, perawatan, dan pembongkaran), peran masyarakat, pembinaan, sanksi, tim ahli bangunan gedung, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan dan penutup.
Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan gedung. Penyelenggaraan bangunan gedung mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk bangunan semi permanen, darurat, dan di kawasan rawan bencana alam.