For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 4/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:3 Maret 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date-
Publication Date03 Maret 2014
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Semesta Provinsi Gorontalo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan jaminan pembiayaan kesehatan kepada peserta melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembagian kewenangan pembiayaan antara Pemerintah Daerah Provinsi (60%) dan Kabupaten/Kota (40%) melalui Jamkesta dan program Jamkesda masing-masing.
  2. Kriteria peserta Jamkesda adalah penduduk miskin atau tidak mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan lain, yang diusulkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota.
  3. Pengelolaan Jamkesda dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo melalui perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
  4. Fasilitas Kesehatan meliputi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Peraturan ini juga mengatur tentang rujukan pasien, cara pembayaran fasilitas kesehatan, kendali mutu dan biaya, pengawasan, dan pengaduan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan Daerah dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang atau pihak yang melakukan penyalahagunaan dana penyelenggaraan pelayanan Jamkesda yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.