on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Also known as: Permen ESDM 53/2018 · Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 53 Tahun 2018
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Perubahan) — bukan peraturan baru yang berdiri sendiri melainkan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan secara keseluruhan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017, melainkan mengubah/amandemen ketentuan tertentu dalam peraturan tersebut.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dalam naskah diundangkan pada tanggal 19 Desember 2018. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan yang diubah/ditambahkan berlaku sejak tanggal tersebut kecuali diatur lain secara tegas.
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan bagi kepentingan ketenagalistrikan nasional dengan menambahkan ketentuan khusus terkait pembelian tenaga listrik dari pembangkit yang menggunakan bahan bakar nabati cair (PLT BBN). Hal ini dinyatakan dalam bagian "Menimbang" pada permendagri dan tercermin dalam perubahan Pasal 3 dan penyisipan Pasal 12A.
Latar belakang: diperlukan aturan khusus tentang syarat pasokan bahan bakar (feedstock), mekanisme pemilihan, pola kerja sama, dan aspek pembangunan jaringan untuk mendukung keberlangsungan operasional PLT BBN.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban bagi PPL/penyedia PLT BBN: Memiliki sumber pasokan bahan bakar yang cukup untuk menjamin kelangsungan operasi PLT BBN selama masa PJBL (Pasal 12A ayat (1)).
Kewajiban bagi PT PLN (Persero): Menjadikan Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam melakukan pembelian tenaga listrik dari sumber energi terbarukan (Pasal 3 ayat (1)). Untuk PLT BBN, pembelian dilakukan melalui mekanisme yang diatur (pemilihan langsung) sesuai Pasal 12A ayat (2).
Hak para pihak: Hak bernegosiasi menentukan harga pembelian tenaga listrik dari PLT BBN (harga ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak, Pasal 12A ayat (3)); hak PPL untuk membangun jaringan evakuasi daya berdasarkan mekanisme business to business (Pasal 12A ayat (5)).
Prinsip-prinsip Utama:
Keberlanjutan: Sumber pasokan bahan bakar harus cukup untuk kelangsungan operasi PLT BBN, mencerminkan prinsip keberlanjutan pasokan energi.
Kesepakatan dan Keadilan Komersial: Harga pembelian ditetapkan berdasarkan kesepakatan, menunjukkan pendekatan komersial yang saling menguntungkan.
Fleksibilitas Mekanisme: Penerapan mekanisme pemilihan langsung dan pola BOOT untuk PLT BBN menandakan fleksibilitas dalam metode pengadaan sesuai karakteristik sumber energi terbarukan tersebut.
Koordinasi Infrastruktur: Pembangunan jaringan oleh PPL dapat dilakukan secara business to business, menekankan prinsip keterpaduan dan efisiensi investasi infrastruktur.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Definisi dan ruang lingkup: Perubahan Pasal 1 menambah dan memperjelas definisi termasuk PLT BBN (Pasal 1 angka 16) dan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3) menambahkan bahan bakar nabati cair ke daftar sumber energi terbarukan serta pembelian dari PLT BBN.
Persyaratan pasokan: Pasal 12A ayat (1) mensyaratkan PPL memiliki sumber pasokan bahan bakar yang cukup untuk masa PJBL sebagai syarat agar PLN melakukan pembelian dari PLT BBN.
Mekanisme pemilihan: Pasal 12A ayat (2) menetapkan bahwa pembelian tenaga listrik dari PLT BBN dilakukan melalui pemilihan langsung.
Penetapan harga: Pasal 12A ayat (3) menyatakan bahwa harga pembelian ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak (negosiasi/kesepakatan komersial), bukan formula harga tetap dalam peraturan ini.
Pola kerja sama: Pasal 12A ayat (4) mengatur penggunaan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT) untuk pembelian tenaga listrik dari PLT BBN.
Pembangunan jaringan: Pasal 12A ayat (5) mengizinkan PPL untuk membangun jaringan evakuasi daya ke titik sambung PT PLN berdasarkan mekanisme business to business.
Masa berlaku dan implementasi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dalam naskah tercatat diundangkan pada 19 Desember 2018, sehingga ketentuan-ketentuan yang diubah atau disisipkan berlaku sejak tanggal tersebut.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Peraturan yang disajikan tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit yang khusus mengatur proyek atau PJBL yang sudah ada sebelum tanggal diundangkan. Dengan demikian, secara umum entitas yang telah memiliki PJBL atau perjanjian komersial sebelumnya harus menelaah ketentuan perjanjian mereka: apabila pembelian baru atau amendemen diperlukan (mis. untuk PLT BBN), persyaratan baru seperti kepemilikan sumber pasokan bahan bakar yang cukup (Pasal 12A ayat (1)) akan menjadi rujukan bagi transaksi/pembelian baru oleh PT PLN (Persero).
Batas waktu penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat khusus bagi PPL atau pihak lain untuk menyesuaikan kegiatan mereka dengan ketentuan baru.
Grandfathering clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering yang secara tegas disebutkan dalam teks perubahan ini. Dengan tidak adanya klausul tersebut, ketentuan baru berlaku sejak tanggal diundangkan dan akan menjadi pedoman bagi pembelian tenaga listrik selanjutnya, sedangkan perlakuan terhadap kontrak yang telah ada bergantung pada ketentuan perjanjian masing-masing dan ketentuan hukum kontrak yang relevan.
Tidak mengatur sanksi