on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia
Also known as: Peraturan BP2MI 4/2023 · Peraturan BP2MI No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan ini mengatur tentang penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). OPP bertujuan untuk memberikan pemahaman, menumbuhkan sikap profesional, dan memberikan akses pengembangan kompetensi bagi CPMI.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kesiapan CPMI sebelum bekerja di luar negeri dan menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Ketentuan Substansial: