For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 4/2023 · Peraturan BP2MI No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:9 Agustus 2023Publication Date:7 Agustus 2023
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemePenyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date09 Agustus 2023
Publication Date07 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (Preliminary Education) bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 744).

Peraturan Badan ini mengatur tentang penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). OPP bertujuan untuk memberikan pemahaman, menumbuhkan sikap profesional, dan memberikan akses pengembangan kompetensi bagi CPMI.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kesiapan CPMI sebelum bekerja di luar negeri dan menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.

Ketentuan Substansial:

  • OPP wajib diikuti oleh CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri, baik yang ditempatkan oleh BP2MI maupun P3MI.
  • OPP diselenggarakan oleh BP2MI dan dapat dilaksanakan di BP2MI, LTSA Pekerja Migran Indonesia, atau dinas provinsi/kabupaten/kota. BP2MI dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.
  • Materi OPP meliputi materi inti (peraturan perundang-undangan negara tujuan dan Perjanjian Kerja), materi penunjang (budaya, mental, pencegahan narkoba dan radikalisme, literasi keuangan, ideologi Pancasila, pelindungan WNI, duta wisata, TPPO, jaminan sosial, barang bawaan), materi penguatan kompetensi, dan materi lain sesuai kebutuhan negara penempatan.
  • Instruktur OPP terdiri dari ASN BP2MI, ASN kementerian/lembaga terkait, dan narasumber yang memiliki keahlian sesuai materi OPP.
  • Tahapan OPP meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
  • BP2MI melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan, penjaminan mutu, dan pembinaan terhadap penyelenggaraan OPP.
  • Pendanaan OPP bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(-)

(-)