For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 5/2024 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2024Publication Date:14 Maret 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date14 Maret 2024
Publication Date14 Maret 2024
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2009 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2017 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak sipil penduduk dalam pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan memberikan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diskriminatif dan tidak membebani penduduk. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pembentukan Instansi Pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan/pelimpahan wewenang kepada Kecamatan/Desa/Kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait Administrasi Kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas Data Pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk juga wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku seumur hidup sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk.

1. Penduduk warga negara asing yang melakukan pelaporan Peristiwa Kependudukan yang melampaui batas waktu dikenakan sanksi administratif. 2. Penduduk warga negara asing yang melakukan pelaporan Peristiwa Penting yang melampaui batas waktu dikenakan sanksi administratif. 3. Penduduk warga negara asing yang tidak membawa KTP-el pada saat bepergian dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 100.000,-. 4. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,-.