on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 5/2024 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak sipil penduduk dalam pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan memberikan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diskriminatif dan tidak membebani penduduk. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pembentukan Instansi Pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan/pelimpahan wewenang kepada Kecamatan/Desa/Kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait Administrasi Kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas Data Pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk juga wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.