For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Also known as: SE OJK 14/SEOJK.04/2020 · SE OJK No. 14/SEOJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2020Publication Date:8 Juli 2020
Badan Usaha & PerdaganganStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ThemePedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date08 Juli 2020
Publication Date08 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.04/2020 ini diterbitkan untuk memberikan pedoman perlakuan akuntansi bagi produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan penyusunan laporan keuangan produk investasi KIK dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan International Financial Reporting Standard (IFRS). Dalam penyusunan laporan keuangan, produk investasi KIK diwajibkan mengikuti pedoman yang tercantum dalam lampiran SEOJK ini. Jika terdapat perubahan pada SAK setelah berlakunya SEOJK ini, maka produk investasi KIK harus mengikuti ketentuan SAK terkini, kecuali dinyatakan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan produk investasi KIK. Laporan keuangan harus disajikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat menggunakan mata uang penyajian yang berbeda dari mata uang fungsional, dengan ketentuan tertentu. Periode pelaporan mencakup satu tahun, dan jika lebih pendek, harus diungkapkan alasannya. Produk investasi KIK tidak diperkenankan melakukan saling hapus atas pos aset dan liabilitas kecuali disyaratkan oleh SAK.

1. Kewajiban penyusunan laporan keuangan produk investasi berbentuk KIK mulai berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020.

(-)