For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Pengalihan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 10/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2013

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2013Publication Date:17 September 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Pengalihan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date09 Desember 2013
Publication Date17 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Pengalihan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Pengalihan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Perubahan tersebut meliputi ketentuan BAB II mengenai Penggunaan, yang mencakup jenis, nilai objek, dan pelimpahan kewenangan penetapan status penggunaan BMN. Penetapan Status Penggunaan dilakukan oleh Pengelola Barang untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, barang selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan, dan barang selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp 25.000.000,00. Kewenangan penetapan status penggunaan BMN dengan nilai sampai dengan Rp 25.000.000,00 dilimpahkan kepada Pengguna Barang Eselon I terkait. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengusulan penetapan status penggunaan BMN kepada Menteri Keuangan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Kanwil DJKN, dan Kepala KPKNL, berdasarkan batasan nilai BMN. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN, termasuk kewenangan pengusulan dan tata caranya.

(-)

(-)