on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1986 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1986/1987
Also known as: Keppres 41/1986 · Keppres No. 41 Tahun 1986 · Keppres Nomor 41 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut pembagian anggaran ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran yang terkait dengan Departemen/Lembaga yang bersangkutan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan perincian anggaran ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/Lembaga terkait, sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran keputusan ini. Pergeseran jumlah biaya antar kegiatan dan program harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984, dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1986.