For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Also known as: Peraturan OJK 74/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeSubrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-362/BL/2012 tentang Subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beserta Peraturan Nomor III.C.7 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diterbitkan untuk mengatur subrekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, sejalan dengan peralihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan subrekening efek. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban partisipan untuk membuka subrekening efek bagi setiap nasabah dan memastikan kesesuaian saldo dan identitas nasabah antara pembukuan partisipan dan subrekening efek. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk menyediakan akses informasi kepada nasabah dan memastikan pengadministrasian subrekening efek yang aman dan terpisah. Kontrak pembukaan rekening efek juga harus memuat ketentuan mengenai pemberian kuasa kepada partisipan untuk membuka subrekening efek dan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  • Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  • Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.