For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea dan Taiwan

Also known as: PMK 66/2024 · PMK No. 66 Tahun 2024 · PMK Nomor 66 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2024Publication Date:19 September 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea dan Taiwan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Oktober 2024
Publication Date19 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah karena industri dalam negeri belum sepenuhnya pulih dari kerugian akibat praktik dumping yang masih berlanjut. Produk yang dikenakan BMAD adalah canai lantaian dengan lebar 600 mm atau lebih dan ketebalan kurang dari 0,5 mm, yang termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90. Besaran BMAD bervariasi tergantung pada negara asal dan nama perusahaan produsen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3. Pengenaan BMAD ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan. Peraturan ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal berlakunya.

(-)

(-)