For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2006 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 4/2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2006Publication Date:16 Agustus 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date18 Agustus 2006
Publication Date16 Agustus 2006
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, penggalian dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta penyusunan tata tertib BPD.

BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta memilih dan dipilih.

BPD berkewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat paling sedikit satu kali dalam setahun. Anggota BPD berkewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat, serta menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja.

Anggota BPD adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, tokoh perempuan, atau pemuka masyarakat lainnya. Anggota BPD dipilih secara musyawarah dan mufakat. Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa.

Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD. Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Anggota BPD berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, melanggar sumpah dan janji, menjadi terdakwa atau terpidana, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)