For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh Dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Permendagri 29/2020 · Permendagri No. 29 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2020Publication Date:19 Mei 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh Dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date29 Mei 2020
Publication Date19 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang tegas antara Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh dan Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Karo dengan menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang jelas. Batas ini dimulai dari TK 15 dan berlanjut melalui beberapa titik hingga TK 16, yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Leuser, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Tanah Pinem. Posisi batas ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)