For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

Also known as: Perda Kabupaten Poso 4/2010 · Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:2 November 2010Publication Date:27 Oktober 2010
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date02 November 2010
Publication Date27 Oktober 2010
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada. Peraturan ini mengatur penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, disertai dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Poso. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, dan lainnya. Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil, keuangan, efisiensi, dan efektivitas. Pemerintah Desa bersama BPD melakukan pengkajian dan evaluasi untuk menetapkan urusan pemerintahan kabupaten yang dapat dilaksanakan di desa. Urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan kepada desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kabupaten dapat menambah penyerahan urusan atas permintaan Pemerintah Desa. Biaya urusan pemerintahan yang diserahkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang diserahkan kepada desa, yang dapat didelegasikan kepada Camat. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.

1. Dalam waktu 2 (dua) tahun pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten yang telah diserahkan kepada desa tidak berjalan secara efektif, Pemerintah Kabupaten Poso dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan kabupaten yang telah diserahkan.

(-)