Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada. Peraturan ini mengatur penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, disertai dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Poso. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, dan lainnya. Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil, keuangan, efisiensi, dan efektivitas. Pemerintah Desa bersama BPD melakukan pengkajian dan evaluasi untuk menetapkan urusan pemerintahan kabupaten yang dapat dilaksanakan di desa. Urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan kepada desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kabupaten dapat menambah penyerahan urusan atas permintaan Pemerintah Desa. Biaya urusan pemerintahan yang diserahkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang diserahkan kepada desa, yang dapat didelegasikan kepada Camat. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.