For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2025 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 April 2025Publication Date:23 April 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date23 April 2025
Publication Date23 April 2025
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mencabut beberapa peraturan daerah lain yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Secara rinci: Peraturan ini mengubah: 1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 119). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 15); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 8); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 13); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 14); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 15); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 65); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Nomor 2); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 18); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2017 Nomor 16); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 1); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 62); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 26); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 22); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 4); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 30); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 12, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 59); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 4); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 10); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2014 Nomor 2); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2014 Nomor 3); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Nomor 3); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolalaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Kab sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 Nomor 8); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2017 Nomor 15); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 7); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 74); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2022 Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 102); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 Nomor 9, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 103).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, memberikan kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup: 1. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%, dengan tarif khusus 0,4% untuk lahan produksi pangan dan ternak. 2. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar Rp.80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak, dan Rp.300.000.000,00 untuk hibah wasiat atau waris dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat. 3. Penjualan makanan dan/atau minuman oleh restoran dan penyedia jasa boga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), kecuali dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp.7.000.000,00 per bulan, dilakukan oleh toko swalayan, pabrik makanan/minuman, atau penyedia fasilitas lounge bandar udara. 4. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%, kecuali jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%. Tarif PBJT atas tenaga listrik bervariasi antara 0% hingga 10% tergantung pada jenis penggunaan dan daya listrik. 5. Besaran pokok PBJT dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. 6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan atas pajak terutang dari PKB, dengan Wajib Pajak untuk Opsen PKB merupakan Wajib PKB. 7. Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar, termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD. 8. Besarnya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dengan harga satuan Retribusi PBG. 9. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. 10. Denda merupakan pendapatan negara.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang dicabut masih tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)