For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 6/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2023Publication Date:29 Maret 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date30 Maret 2023
Publication Date29 Maret 2023
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - Kebijakan dasar penanaman modal yang diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK). - Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). - Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal melalui identifikasi potensi, pemetaan peluang, dan pendokumentasian dalam aplikasi Potensi Investasi Regional (PIR). - Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS). - Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui fasilitasi pembinaan, kemitraan, dan peningkatan kapasitas. - Pemberian insentif dan kemudahan investasi berdasarkan kriteria tertentu, seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan penggunaan sumber daya lokal. - Promosi investasi yang dilakukan oleh DPMPTSP. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan investasi.

(-)

1. Setiap investasi yang melanggar ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas investasi, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas investor.