For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran

Also known as: Permenpar 2/2017 · Permenpar No. 2 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2017Publication Date:31 Januari 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date02 Februari 2017
Publication Date31 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman untuk tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE) di Indonesia. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing destinasi MICE melalui standarisasi venue sesuai dengan karakter dan fungsinya. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Biro Konvensi dan Pameran, Pelaku Usaha, dan Masyarakat dalam menyiapkan dan menyediakan tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dengan klasifikasi venue mandiri (stand-alone venue).

Kriteria dan indikator venue MICE mandiri meliputi:

  1. Fasilitas Minimum Venue: Kapasitas dan kelengkapan area/ruangan yang harus dimiliki.
  2. Spesifikasi Standar Ruangan: Fasilitas ruangan yang menunjang aktivitas operasional venue.
  3. Peralatan Ruangan Konvensi: Fasilitas dan peralatan ruang konvensi.
  4. Area Khusus Pameran: Fasilitas pameran yang menunjang aktivitas operasional venue.
  5. Manajemen Venue: Manajemen operasi venue.
  6. Standar Operasional Venue: Fasilitas dan infrastruktur operasional venue.
  7. Penjualan dan Pemasaran: Proses dan aktivitas transaksi dalam manajemen operasi venue.
  8. Infrastruktur Pendukung Kota: Infrastruktur kota yang menunjang aktivitas operasional venue.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Pedoman Venue MICE.

(-)

(-)