For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 5/2023 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2023Publication Date:13 Februari 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date13 Februari 2023
Publication Date13 Februari 2023
Place of EnactmentMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Mamasa untuk tahun 2023-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPARKAB bertujuan untuk memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan kepariwisataan yang terpadu dan sinergis, dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan daerah. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari perkembangan pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:

  1. Pembangunan destinasi pariwisata daerah.
  2. Pembangunan industri pariwisata daerah.
  3. Pembangunan pemasaran pariwisata daerah.
  4. Pembangunan kelembagaan dan sumber daya manusia kepariwisataan daerah.

RIPPARKAB berfungsi sebagai:

  1. Penjabaran visi dan misi pembangunan daerah serta kebijakan pembangunan yang berlaku.
  2. Dasar hukum dan dasar pertimbangan dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah bidang pariwisata dan rencana strategis kepariwisataan daerah.
  3. Dasar perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah.

Struktur perwilayahan pariwisata daerah meliputi destinasi pariwisata daerah (DPD), kawasan pengembangan pariwisata daerah (KPPD), dan kawasan strategis pariwisata daerah (KSPD). Peraturan ini juga merinci destinasi pariwisata daerah, kawasan pengembangan pariwisata daerah, dan kawasan strategis pariwisata daerah yang ada di Kabupaten Mamasa.

(-)

(-)