For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 01 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT

Also known as: Perda Kota Solok 01/2014 · Perda Kota Solok No. 01 Tahun 2014 · Perda Kota Solok Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 2014Publication Date:13 Maret 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
LocationPemerintah Kota Solok
Effective Date13 Maret 2014
Publication Date13 Maret 2014
Place of EnactmentSolok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2010 Nomor 02).

Peraturan Daerah Kota Solok ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari). Maksud dari penyertaan modal daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Nagari dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas kinerja Bank Nagari yang efektif dan efisien serta memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada Bank Nagari dengan menyetorkan uang dan diakui dalam bentuk saham. Besaran penyertaan modal daerah pada Bank Nagari sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp 50.988.000.000,- yang berasal dari anggaran tahun 2008 hingga 2015. Dividen atas penyertaan modal daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah dan disetorkan langsung oleh Bank Nagari ke Kas Daerah. Walikota melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada Bank Nagari. Direksi Bank Nagari melaporkan perkembangan usaha kepada Walikota 1 (satu) kali setahun, dan laporan tersebut disampaikan Walikota kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

1. Apabila terjadi perubahan bentuk badan hukum Bank Nagari, penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah tetap berlaku dan sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)