For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3702)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemandirian, ketahanan sosial ekonomi, kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ruang lingkupnya meliputi kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi, pemeliharaan taraf kesejahteraan, dan perlindungan khusus. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kesamaan Kesempatan:** Penyandang disabilitas memiliki kesamaan kesempatan dalam pendidikan (melalui kelas terpadu atau inklusi), kesehatan (dengan fasilitas dan jaminan kesehatan daerah), olahraga (melalui pembinaan dan pengembangan), seni budaya, ketenagakerjaan (dengan pelatihan kerja dan kesempatan kerja yang sama), berusaha (dengan bantuan pendanaan, sarana, dan informasi), pelayanan umum (dengan perlakuan khusus), politik (hak memilih dan dipilih), bantuan hukum, dan informasi. 2. **Aksesibilitas:** Pemerintah Daerah, badan hukum, dan masyarakat wajib menyediakan aksesibilitas fisik (bangunan umum, jalan umum, angkutan umum, rumah ibadah) dan non-fisik (pelayanan informasi dan khusus) bagi penyandang disabilitas. 3. **Rehabilitasi:** Dilaksanakan untuk memfungsikan kembali kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang disabilitas melalui rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial. 4. **Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan:** Pemerintah daerah dan masyarakat harus melakukan pemeliharaan taraf kesejahteraan penyandang disabilitas yang diarahkan pada pemberian perlindungan dan pelayanan agar penyandang disabilitas dapat memperoleh taraf hidup yang wajar. 5. **Perlindungan Khusus:** Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat wajib memberikan perlindungan, penyelamatan dan/atau memberikan pertolongan dan evakuasi kepada penyandang disabilitas pada saat keadaan darurat dan bencana.

(-)

1. Setiap badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 26, Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 63, dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 39, Pasal 52 dan Pasal 53 dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).