For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 5/2009 · Perda Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 April 2009Publication Date:20 April 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date20 April 2009
Publication Date20 April 2009
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tempat usaha yang aman, nyaman, dan produktif bagi PKL, serta untuk melindungi, menata, dan membina mereka agar berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, menata, mengatur, menarik retribusi, dan mengawasi tempat usaha PKL. Pemerintah Daerah juga wajib memberikan layanan terselenggaranya usaha PKL sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menyediakan lokasi tempat usaha PKL sesuai dengan kemampuan daerah.

PKL berhak mendapatkan lokasi tempat usaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Mereka juga wajib bertanggung jawab terhadap ketertiban, kerapian, kebersihan, keindahan, kesehatan lingkungan, dan keamanan di sekitar tempat usaha, serta wajib menggunakan izin penggunaan tempat usaha.

Tempat usaha PKL ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan rencana tata ruang kota. Bupati dapat memberikan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan PKL.

Pengawasan atas penyelenggaraan usaha PKL ditugaskan kepada unit kerja terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Pedagang kaki lima yang telah melakukan usaha di tempat usaha umum sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dapat melakukan usahanya dan diberikan hak lebih dahulu untuk memperoleh izin Pemerintah Daerah sepanjang tempat umum tersebut ditetapkan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

1. Setiap orang melanggar ketentuan Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.