on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2017 tentang IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 10/2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan kegiatan pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Bangka Selatan demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, serta mengendalikan dan menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat Limbah B3, serta memulihkan kualitas lingkungan yang tercemar.
Pemerintah Daerah berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian Limbah B3, termasuk menerbitkan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah B3, melakukan pengawasan, serta melakukan kerjasama antar daerah. Wewenang administrasi perizinan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, sementara pengawasan teknis operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Teknis di bidang Lingkungan Hidup.
Setiap orang yang menghasilkan dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dapat dilakukan sendiri atau diserahkan kepada pengelola Limbah B3 yang berizin. Izin diperlukan untuk kegiatan penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3.
Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan terkait penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3, persyaratan tempat penyimpanan, tata cara penerbitan izin, masa berlaku izin, dan tata cara perubahan izin. Pemegang izin wajib memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaporkan kegiatan pengelolaan Limbah B3 secara berkala.
Peraturan ini juga mengatur penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat Limbah B3, termasuk tahapan penanggulangan dan pemulihan yang harus dilaksanakan oleh penghasil Limbah B3. Sistem tanggap darurat juga diwajibkan bagi penghasil Limbah B3.
Bupati bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin pengelolaan Limbah B3. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam pengelolaan dan pengendalian Limbah B3.