Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan pelayanan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan mengintegrasikan sistem perizinan melalui sistem OSS dan IBOSS. Kepala Badan Pengusahaan Batam memiliki kewenangan untuk menerbitkan persyaratan dasar, melakukan pengawasan, dan mengenakan sanksi, yang sebagian kewenangannya didelegasikan kepada unit organisasi yang membidangi PTSP. Persyaratan dasar yang diatur meliputi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang ditetapkan, serta menerapkan etika pelayanan yang disiplin, transparan, dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai manajemen pelayanan, layanan sistem elektronik, biaya dan tarif layanan yang merupakan penerimaan negara bukan pajak, serta mekanisme pelaporan kinerja pelayanan secara berkala kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam.