For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Also known as: Perka BP Batam 5/2025 · Perka BP Batam No. 5 Tahun 2025 · Perka BP Batam Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2025Publication Date:15 Agustus 2025
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananPenanaman Modal

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
LocationBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Effective Date15 Agustus 2025
Publication Date15 Agustus 2025
Place of EnactmentBatam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; 2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan pelayanan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan mengintegrasikan sistem perizinan melalui sistem OSS dan IBOSS. Kepala Badan Pengusahaan Batam memiliki kewenangan untuk menerbitkan persyaratan dasar, melakukan pengawasan, dan mengenakan sanksi, yang sebagian kewenangannya didelegasikan kepada unit organisasi yang membidangi PTSP. Persyaratan dasar yang diatur meliputi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang ditetapkan, serta menerapkan etika pelayanan yang disiplin, transparan, dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai manajemen pelayanan, layanan sistem elektronik, biaya dan tarif layanan yang merupakan penerimaan negara bukan pajak, serta mekanisme pelaporan kinerja pelayanan secara berkala kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam.

1. Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang telah diterbitkan sebelum Peraturan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Permohonan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang telah diajukan namun belum selesai diproses sampai dengan penerbitan, diproses menggunakan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan ini. 3. Seluruh peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan di lingkungan Badan Pengusahaan Batam dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

1. Pejabat Teknis yang tidak memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Badan Pengusahaan Batam. 2. Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan, atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.