Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dan nonaparatur di bidang pertanian melalui pelatihan yang terstruktur dan terintegrasi. Kebijakan ini mencakup pengembangan kompetensi teknis, fungsional, sosial kultural, dan manajerial bagi aparatur, serta kompetensi pelaku utama dan pelaku usaha bagi nonaparatur. Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis dan jenjang pelatihan, penyelenggaraan, pengembangan, pembinaan, dan pembiayaan pelatihan pertanian. Penyelenggaraan pelatihan dilakukan berdasarkan kompetensi kerja dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pembiayaan pelatihan bersumber dari anggaran pemerintah dan sumber lain yang sah.