For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 9/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2019Publication Date:21 Oktober 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date21 Oktober 2019
Publication Date21 Oktober 2019
Place of EnactmentPiru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha dalam pengelolaan sampah secara proporsional, efektif, dan efisien.

Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah yang bersumber dari kawasan permukiman, komersial, khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, drainase jalan, anak sungai, sungai, jalan umum, dan/atau hasil kegiatan lainnya. Pemerintah daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasikan berbagai pihak terkait.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan pengelolaan sampah yang meliputi rencana strategis dan rencana kerja tahunan.
  2. Pelaksanaan pengelolaan sampah yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
  3. Pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali.
  4. Penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola sampah, hak dan kewajiban berbagai pihak (pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, pengelola kawasan), perizinan usaha pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif.

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang dan/atau Badan yang menyelenggarakan Pengelolaan Sampah tanpa izin dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar larangan dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.