on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Bali 9/2011 · Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pendanaan kegiatan yang memerlukan dana relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah untuk:
Dana Cadangan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan besarannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dana Cadangan dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Penggunaan Dana Cadangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Dana Cadangan digunakan untuk membiayai:
RKA-SKPD Dana Cadangan disusun oleh Kepala SKPD berdasarkan usulan Ketua KPUD (untuk kegiatan Pemilukada) atau Ketua Panwas Pemilukada (untuk kegiatan Panwas Pemilukada), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (untuk pembangunan fisik Jembatan Cau Belayu), atau Kepala Badan Perencanaan Daerah (untuk Investasi Jalan Tol JDP). RKA-SKPD diajukan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada DPRD.