For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Bali 9/2011 · Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 November 2011
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date-
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentBali

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pendanaan kegiatan yang memerlukan dana relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah untuk:

  1. Mendukung pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode Tahun 2013-2018.
  2. Menanggulangi biaya pembangunan fisik gedung, pengawasan, dan meubelair untuk menunjang pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.
  3. Menanggulangi masalah jaringan jalan di Wilayah Pemerintah Provinsi Bali melalui pembangunan infrastruktur.
  4. Investasi Pemerintah Provinsi Bali ditujukan untuk mendapatkan pembagian keuntungan dari Jalan Tol JDP.

Dana Cadangan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan besarannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dana Cadangan dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Penggunaan Dana Cadangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Dana Cadangan digunakan untuk membiayai:

  1. Belanja Pegawai (honorarium, uang lembur) kepada KPU Provinsi, Panwaslu Provinsi, PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Petugas Pemuktahiran Data.
  2. Belanja Barang dan Jasa (barang pakai habis, bahan/material, jasa publikasi, jasa kantor, jasa konsultan audit, advokasi hukum, pencetakan, BBM, sewa, perlengkapan, makanan/minuman, perjalanan dinas, dan pendistribusian surat suara).
  3. Menunjang pembangunan Jembatan Cau Blayu dan investasi Jalan Tol JDP.

RKA-SKPD Dana Cadangan disusun oleh Kepala SKPD berdasarkan usulan Ketua KPUD (untuk kegiatan Pemilukada) atau Ketua Panwas Pemilukada (untuk kegiatan Panwas Pemilukada), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (untuk pembangunan fisik Jembatan Cau Belayu), atau Kepala Badan Perencanaan Daerah (untuk Investasi Jalan Tol JDP). RKA-SKPD diajukan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada DPRD.

(-)

(-)