on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang
Also known as: Perda Kabupaten Batang 4/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, serta untuk pengamanan dan penyelamatan keuangan daerah dan barang daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan bagi pegawai yang terbukti merugikan daerah.