Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perubahan APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
APBD Tahun Anggaran 2025 berkurang sebesar Rp.54.582.955.000,00 sehingga menjadi Rp.2.346.618.540.000,00. Pendapatan daerah berkurang menjadi Rp.2.282.798.248.000,00, belanja daerah berkurang menjadi Rp.2.312.468.540.000,00, dan pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp.29.670.292.000,00. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025 melalui Peraturan Bupati. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.