For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun

Also known as: Permenhan 20/2025 · Permenhan No. 20 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 November 2025Publication Date:7 November 2025
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 November 2025
Publication Date07 November 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun.

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penyaluran Prajurit TNI yang Kembali ke Masyarakat: Diatur mengenai pola penyaluran prajurit TNI yang kembali ke masyarakat, termasuk melalui wirausaha mandiri (dengan bantuan modal dan bimbingan usaha) dan transmigrasi.
  2. Transmigrasi: Dijelaskan bahwa transmigrasi diarahkan pada penataan penyebaran penduduk yang serasi dan seimbang, serta dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan kementerian yang membidangi transmigrasi.
  3. Persyaratan Prajurit TNI yang Akan Disalurkan: Diatur mengenai persyaratan prajurit TNI yang akan disalurkan, termasuk usia minimal (45 tahun untuk Perwira, 38 tahun untuk Bintara/Tamtama), kesehatan jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan, bersedia disalurkan, dan memenuhi persyaratan khusus.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)