For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/9/1970

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/9/1970 Tahun 1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia

Also known as: KMK KEP-579/MK/6/9/1970 · KMK No. KEP-579/MK/6/9/1970

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 1970Publication Date:12 September 1970
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemeLambang Departemen Keuangan Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 September 1970
Publication Date12 September 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala keputusan yang mengatur lambang Departemen Keuangan atau hal-hal lain yang serupa dan atau dapat dipersamakan dengan itu dan menyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mengubah: (-)

Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-579/MK/6/9/1970 menetapkan lambang baru untuk Departemen Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menciptakan simbol yang dapat mempersatukan dan menyelaraskan ritme kerja di lingkungan Departemen Keuangan. Lambang ini diharapkan dapat membina, memupuk, serta mengikat kekuatan, kesetiaan, kehormatan, dan rasa kesatuan dan persatuan. Lambang yang disahkan memiliki motto 'NAGARA DANA RAKCA' dan terdiri dari unsur-unsur seperti padi, kapas, sayap, gada, dan bokor yang masing-masing memiliki makna simbolis. Lambang ini menggambarkan cita-cita dan usaha untuk kesejahteraan bangsa, ketangkasan dalam menjalankan tugas, kesatuan tindakan, serta upaya menghimpun dan mengamankan keuangan negara. Lambang ini juga mencerminkan dasar negara Pancasila.

(-)

(-)