Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan hukum bagi pengaturan teknis kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan keterpaduan, keserasian, ketepatan waktu, mutu, sasaran, manfaat, tertib administrasi, dan disiplin anggaran; meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan APBD; memberikan pedoman penerapan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah; memberikan pedoman dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan keuangan daerah; dan memberikan pedoman penerapan instrumen pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan penatausahaan pelaksanaan APBD.
Ruang lingkup keuangan daerah meliputi hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah, serta kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengaturan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah mencakup pola hubungan keuangan antara pusat dan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, pendapatan, belanja dan pembiayaan, pengelolaan barang milik daerah, APBD, pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan BLUD, dan kerugian daerah.
Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah pada SKPD terdiri atas Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, PPK-SKPD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan lain-lain.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Daerah dapat melakukan pinjaman dan membentuk dana cadangan. Barang milik daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan.