For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2011Publication Date:14 Februari 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTANDA DAFTAR PERUSAHAAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date14 Februari 2011
Publication Date14 Februari 2011
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuan dari pendaftaran perusahaan adalah untuk mencatat informasi yang benar mengenai perusahaan dan menjadi sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan, sehingga menjamin kepastian dalam berusaha.

Ketentuan Substansial:

Setiap perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Daerah wajib didaftarkan dalam daftar Perusahaan melalui TDP. Pengecualian diberikan kepada Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Mikro, atau kegiatan di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Pejabat yang berwenang.

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlaku TDP. 2. Pendaftaran atau pembaharuan TDP setelah diberlakukannya Peraturan Daerah dilakukan berdasarkan Peraturan daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 18), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Daerah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pencabutan TDP. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).