For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu

Also known as: Perka BKPM 4/2016 · Perka BKPM No. 4 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2016Publication Date:1 Juni 2016
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date06 Juni 2016
Publication Date01 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 dan mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. Tujuannya adalah untuk melimpahkan wewenang pemberian izin prinsip/izin investasi penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Palu. Pelimpahan ini mencakup penerbitan, pembatalan, dan pencabutan izin prinsip, izin prinsip perubahan, izin prinsip perluasan, dan izin prinsip penggabungan perusahaan di KEK Palu. Namun, pelimpahan ini tidak mencakup bidang industri tertentu seperti industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, dan lainnya yang diatur secara khusus. Kepala Administrator KEK Palu bertanggung jawab untuk melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala BKPM setiap tahun dan harus memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Palu, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Kepala ini ditetapkan.

(-)