Peraturan Daerah Kabupaten Muna ini mengatur tentang bangunan gedung dengan maksud mengendalikan pembangunan berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, kenyamanan, keseimbangan, dan keserasian dengan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Peraturan ini mengatur wewenang Bupati dalam penerbitan izin, pengawasan, dan penegakan hukum terkait bangunan gedung. Diatur pula fungsi bangunan gedung yang meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Persyaratan bangunan gedung mencakup aspek administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Peran masyarakat diatur dalam bentuk pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sistem informasi dan data bangunan gedung juga diatur untuk transparansi dan akuntabilitas.