on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Kode Etik Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Peraturan LKPP 13/2019 · Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik melalui penerapan kode etik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 yang mengharuskan Pelayanan Publik memenuhi indikator penilaian kinerja. Tujuan utama adalah memastikan Pelayanan Publik sesuai standar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa semua Pelaksana Pelayanan Publik di LKPP harus mematuhi Kode Etik yang mencakup nilai-nilai seperti kejujuran, profesionalisme, dan integritas. Pelaksana memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa intervensi, melakukan inovasi, dan mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan. Mereka juga diwajibkan untuk menghindari tindakan yang menghalangi pelayanan, bersikap sopan, dan melaporkan gratifikasi. Larangan termasuk praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan diskriminasi dalam pelayanan.