on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Also known as: UU 1/2010 · UU No. 1 Tahun 2010 · UU Nomor 1 Tahun 2010
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008, yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, menjadi dasar pertanggungjawaban tersebut. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghasilkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) karena beberapa masalah, termasuk rekonsiliasi penerimaan pajak dan penarikan pinjaman luar negeri yang belum selesai. Pemerintah bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara dan menindaklanjuti temuan BPK. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur tentang penggunaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan penertiban aset pemerintah.