For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2010

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

Also known as: UU 1/2010 · UU No. 1 Tahun 2010 · UU Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 April 2010Publication Date:1 April 2010
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 2010
Publication Date01 April 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008, yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, menjadi dasar pertanggungjawaban tersebut. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghasilkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) karena beberapa masalah, termasuk rekonsiliasi penerimaan pajak dan penarikan pinjaman luar negeri yang belum selesai. Pemerintah bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara dan menindaklanjuti temuan BPK. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur tentang penggunaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan penertiban aset pemerintah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dapat dikenai sanksi yang diatur dalam undang-undang tersendiri.