For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 8/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 949.023.480.858,55 dan belanja sebesar Rp. 935.591.361.565,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.432.119.293,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 21.931.305.575,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.716.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 18.215.305.575,69. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.239.704.586.406,88, jumlah kewajiban sebesar Rp. 28.155.677.075,10, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.211.548.909.331,78. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 31.652.234.369,24. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp. 153.469.961.675,36. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp. 31.647.424.869,24. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 211.548.909.331,78. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)