Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 949.023.480.858,55 dan belanja sebesar Rp. 935.591.361.565,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.432.119.293,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 21.931.305.575,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.716.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 18.215.305.575,69. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.239.704.586.406,88, jumlah kewajiban sebesar Rp. 28.155.677.075,10, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.211.548.909.331,78. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 31.652.234.369,24. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp. 153.469.961.675,36. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp. 31.647.424.869,24. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 211.548.909.331,78. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.