For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Badung 10/2015 · Perda Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:30 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.833.480.551.653,46, belanja daerah sebesar Rp 4.060.564.777.588,36, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 227.084.225.934,90). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 498.550.683.697,18 dan pengeluaran sebesar Rp. 169.803.470.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 328.747.213.697,18 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 101.662.987.762,28.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)