on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah dalam pemungutan pajak reklame sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan pembentukan Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan reklame, meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Objek pajak dikecualikan untuk penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui media tertentu (internet, televisi, radio, warta harian, dll), reklame dengan luas terbatas yang semata-mata memuat informasi kepemilikan/peruntukan, atau reklame yang ditempatkan pada kendaraan dengan batasan tertentu.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis pemasangan reklame. Tarif pajak ditetapkan berbeda-beda, misalnya 15% untuk reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame berjalan, dan 25% untuk reklame produksi rokok dan minuman beralkohol.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan/keringanan/penghapusan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.