For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Also known as: Peraturan OJK 5/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2021Publication Date:12 Maret 2021
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeAhli Syariah Pasar Modal
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date17 Maret 2021
Publication Date12 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5756).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyelarasan dengan perubahan kebijakan pengaturan penyelenggaraan sertifikasi wakil perusahaan efek dan pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah, serta untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ahli syariah pasar modal dan mengantisipasi dinamika perkembangan industri pasar modal syariah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perizinan dan Persyaratan ASPM: Orang perseorangan yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal, wajib memiliki izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan. Pemohon izin ASPM harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.
  2. Tata Cara Permohonan Izin ASPM: Permohonan izin diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin ASPM: Izin ASPM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang: ASPM dapat diangkat atau ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS) atas rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
  5. Sertifikasi Ulang: ASPM wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Pelaporan: ASPM wajib menyampaikan laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Permohonan Nonaktif Sementara: ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Pengembalian Izin ASPM: ASPM dapat mengembalikan izin yang dimilikinya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  9. Rangkap Jabatan: ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari 4 (empat) lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Penyampaian Permohonan dan Pelaporan Secara Elektronik: Permohonan dan pelaporan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik jika sistem tersebut telah tersedia.

1. Permohonan izin dan perpanjangan izin ASPM yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum memperoleh izin atau persetujuan perpanjangan izin ASPM, permohonan izin dan perpanjangan izin ASPM dimaksud mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. 2. Dalam hal pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku belum terdapat LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan maka: a. Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan tertentu atau menunjuk pihak atau lembaga tertentu untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan b. ketentuan perolehan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia bagi ASPM untuk diangkat atau ditunjuk sebagai anggota DPS dan/atau anggota TAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) belum diharuskan. 3. ASPM yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus menyesuaikan dengan ketentuan batasan jumlah rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). 4. Dalam hal ASPM melebihi batasan jumlah rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan pemenuhan ketentuan rangkap jabatan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan izin kegiatan, pembekuan izin kegiatan, pencabutan izin kegiatan, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.