on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 03/2018 · Perda Kabupaten Enrekang No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di Kabupaten Enrekang. Tujuan penyelenggaraan kearsipan meliputi:
Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk membentuk lembaga kearsipan dan unit kearsipan pada Perangkat Daerah (PD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah daerah berwenang mengangkat dan membina tenaga fungsional arsiparis dan tenaga kearsipan, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan daerah, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan arsip.
Setiap PD dan BUMD wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Pengelolaan arsip terdiri atas pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan pengelolaan arsip statis. Pencipta arsip bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dinamis, sementara lembaga kearsipan bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.
Peraturan ini juga mengatur Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) untuk mendukung pengelolaan arsip dan memberikan informasi yang autentik dan utuh. Pemerintah daerah bertanggung jawab membangun dan mengelola SIKD yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan.