For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 03/2018 · Perda Kabupaten Enrekang No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2018Publication Date:10 Juli 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Enrekang
Effective Date09 Juli 2018
Publication Date10 Juli 2018
Place of EnactmentEnrekang

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di Kabupaten Enrekang. Tujuan penyelenggaraan kearsipan meliputi:

  1. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah.
  2. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintah daerah.
  3. Mendorong pengelolaan arsip yang handal dan perlindungan kepentingan negara dan masyarakat.
  4. Mewujudkan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip serta aset pemerintah daerah.
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
  7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk membentuk lembaga kearsipan dan unit kearsipan pada Perangkat Daerah (PD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah daerah berwenang mengangkat dan membina tenaga fungsional arsiparis dan tenaga kearsipan, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan daerah, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan arsip.

Setiap PD dan BUMD wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Pengelolaan arsip terdiri atas pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan pengelolaan arsip statis. Pencipta arsip bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dinamis, sementara lembaga kearsipan bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.

Peraturan ini juga mengatur Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) untuk mendukung pengelolaan arsip dan memberikan informasi yang autentik dan utuh. Pemerintah daerah bertanggung jawab membangun dan mengelola SIKD yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 68 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika selama 6 bulan tidak ada perbaikan, dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun. 3. Jika selama 6 bulan berikutnya tidak ada perbaikan, dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun.