For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2019 tentang Manajemen Pengetahuan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 9/2019 · Permen PPPA No. 9 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2019Publication Date:26 Juli 2019
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeManajemen Pengetahuan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date02 Agustus 2019
Publication Date26 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena pengetahuan dan pengalaman dianggap sebagai aset intelektual yang perlu dikelola untuk mencapai organisasi berkinerja tinggi. Pengelolaan pengetahuan dan pengalaman aparatur sipil negara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum optimal, sehingga diperlukan peraturan ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur manajemen pengetahuan di lingkungan Kemen PPPA dengan prinsip perolehan, berbagi, dan pemanfaatan pengetahuan. Manajemen pengetahuan bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pengelolaan pengetahuan, mendorong partisipasi aktif dalam berbagi pengetahuan, dan mewujudkan sinergitas pelaksanaan manajemen pengetahuan. Aktivitas manajemen pengetahuan meliputi perolehan, penyimpanan, pengolahan, pengambilan kembali, pemanfaatan, penyebaran, evaluasi, dan penyempurnaan pengetahuan. Jenis pengetahuan yang diatur meliputi tacit dan eksplisit, dengan konversi melalui sosialisasi, eksternalisasi, kombinasi, dan internalisasi. Kebijakan dan strategi pelaksanaan manajemen pengetahuan mencakup integrasi pengetahuan ke dalam sistem manajemen pengetahuan, pembentukan komunitas praktik, dan penyediaan akses berbagi pengetahuan.

(-)

(-)