For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 5/2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2017Publication Date:19 Oktober 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date19 Oktober 2017
Publication Date19 Oktober 2017
Place of EnactmentTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan memperkuat otonomi desa dengan memberikan penghasilan yang layak kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
  2. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, dan penghasilan lain yang sah.
  3. Penghasilan tetap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa. Besaran penghasilan tetap ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
  4. Tunjangan dapat berupa tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang bersumber dari kas desa.
  5. Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang berstatus ASN diberikan gaji ASN dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari keuangan desa.

(-)

(-)