on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 24/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 24 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Klaten melalui upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dasar warga negara dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk mengalokasikan anggaran, melaksanakan program, dan memberikan bantuan sosial. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan lokal, koordinasi program, kerja sama dengan daerah lain, pemberian izin pengumpulan sumbangan, dan pendayagunaan dana dari dunia usaha dan masyarakat.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: