For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu

Also known as: Perda Provinsi Maluku 10/2011 · Perda Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2011Publication Date:7 Februari 2011
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Pelestarian Sagu
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date07 Februari 2011
Publication Date07 Februari 2011
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu bertujuan untuk mewujudkan konservasi sumberdaya hutan sagu, menjaga keseimbangan ekosistem, keberlanjutan ketersediaan sumberdaya air, ketersediaan sumber bahan makanan penghasil karbohidrat dan bahan baku bio energi, usaha kultivasi, kesejahteraan masyarakat Maluku, serta objek pendidikan, penelitian dan pariwisata.

Pengelolaan dan pelestarian sagu meliputi pemeliharaan, pengembangan, penanaman lahan potensial, pemanfaatan tepung sagu, dan pengelolaan makanan berbahan dasar sagu. Hutan dan/atau kebun sagu dapat dikelola sebagai objek pendidikan, penelitian, atau wisata, dengan tetap memperhatikan fungsi dan kelestariannya. Pati dan/atau tepung sagu dapat diolah menjadi bahan makanan pokok, kuliner khas daerah, dan bahan baku industri. Setiap acara resmi pemerintahan dan kemasyarakatan diwajibkan menggunakan bahan makanan yang terbuat dari pati dan/atau tepung sagu.

Setiap orang atau badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengelolaan dan pelestarian sagu, termasuk mencegah perusakan hutan dan ketersediaan makanan sagu. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam pengelolaan dan pelestarian sagu melalui peningkatan kemandirian, pemberdayaan, kemitraan, penumbuhan kemampuan, kepeloporan, tanggung jawab pengawasan sosial, dan penyediaan informasi yang dapat diakses secara luas. Pengelolaan dan pelestarian sagu di wilayah hukum adat dilakukan berdasarkan adat istiadat setempat, dengan Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati dan melestarikan kearifan lokal.

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan berkelanjutan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pelestarian sagu, yang dapat dilakukan melalui pembentukan Badan Pengelolaan dan Pelestarian Sagu (BPPS). BPPS bertugas melakukan pengkajian, penelitian, penyusunan program, pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan memberikan rekomendasi terkait pemanfaatan areal hutan dan/atau kebun sagu. Terdapat larangan terhadap penebangan, perusakan, pembakaran, dan pemanfaatan lahan hutan sagu untuk kepentingan lain tanpa rekomendasi BPPS dan izin Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) diancam pidana kurungan 6-12 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) diancam pidana kurungan 3-6 bulan atau denda maksimal Rp. 30.000.000. 3. Kesatuan masyarakat hukum adat dapat mengenakan sanksi hukum adat sesuai kebiasaan setempat.