For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kecamatan Hili Serangkai, Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan mandrehe Barat, Kecamatan Moro'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kecematan Laweha Timur, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Ma'u, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Sawo, Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Sitolu Ori di Kabupaten Nias

Also known as: Perda Kabupaten Nias 5/2005 · Perda Kabupaten Nias No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2006Publication Date:14 Desember 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kecamatan Hili Serangkai, Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan mandrehe Barat, Kecamatan Moro'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kecematan Laweha Timur, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Ma'u, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Sawo, Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Sitolu Ori di Kabupaten Nias
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date24 Januari 2006
Publication Date14 Desember 2005
Place of EnactmentGido

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Nias. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2001 tentang Rencana Strategi (Renstra) Daerah Kabupaten Nias Tahun 2001-2006.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendorong dan mempercepat kemajuan Kabupaten Nias, khususnya di tingkat kecamatan, serta menanggapi aspirasi masyarakat untuk pemekaran kecamatan demi peningkatan kualitas pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pembentukan kecamatan baru ini didasarkan pada Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.

Peraturan ini membentuk 18 kecamatan baru di Kabupaten Nias, yaitu Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kecamatan Hili Serangkai, Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan Mandrehe Barat, Kecamatan Moro'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kecamatan Lahewa Timur, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Ma'u, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Sawo, Kecamatan Lahomi, dan Kecamatan Sitolu Ori. Setiap kecamatan baru ini meliputi sejumlah desa yang sebelumnya merupakan bagian dari kecamatan induk. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah untuk setiap kecamatan baru serta lokasi ibukota kecamatan.

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Peraturan Daerah ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias.

1. Kecamatan yang telah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berjalan sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)