Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan dan Kota Budaya, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, mengatasi masalah sosial akibat interaksi antar kultur, membantu tujuan pendatang dalam menuntut ilmu, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pondokan.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki izin bagi setiap penyelenggara pondokan, dengan pengecualian untuk rumah yang disewakan untuk keluarga dan layanan sosial. Izin diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan persyaratan berbeda berdasarkan jumlah kamar. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara dan pemondok, termasuk kewajiban melaporkan identitas pemondok, membuat tata tertib, serta menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan. Pemilik pondokan yang tidak tinggal di lokasi wajib menunjuk Induk Semang.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemilik pondokan, seperti menyelenggarakan pondokan campuran jenis kelamin dalam satu bangunan dan menyewakan kurang dari satu bulan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, dengan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pondokan.