on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 6/2015 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa dengan memberikan status, nomor register, dan kode desa bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Ciamis. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mengakui hak asal usul dan hak tradisional desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Peraturan ini menetapkan desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis beserta kode desa masing-masing. Penetapan ini mencakup seluruh desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Ciamis, dari Kecamatan Ciamis hingga Kecamatan Purwadadi. Setiap desa diberikan kode desa yang spesifik sebagai identifikasi administratif.
Peraturan ini mengatur penetapan desa-desa di Kabupaten Ciamis beserta kode desa masing-masing. Tidak ada kewenangan khusus yang dialihkan atau dibentuk dalam peraturan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan ini, karena fokus utama adalah pada penetapan administratif desa.