For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 16/2013 · Perda Kabupaten Cianjur No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2013Publication Date:5 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date05 Desember 2013
Publication Date05 Desember 2013
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan (PDPK) Kabupaten Cianjur dengan tujuan mengembangkan potensi pertambangan dan ketenagalistrikan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Arah kebijakan PDPK adalah mewujudkan perusahaan yang profesional, kompetitif, dan mandiri.

Ketentuan Substansial:

Jenis usaha PDPK meliputi pengusahaan dan pengembangan potensi pertambangan dan ketenagalistrikan, yang dapat dilaksanakan sendiri, melalui kemitraan, kerjasama dengan pihak ketiga, atau penyertaan modal pada badan usaha lain. Modal dasar PDPK berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan kemungkinan penambahan modal dari berbagai sumber yang sah.

Pengelola PDPK terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dan memberikan nasehat. Direksi bertugas menyusun rencana strategis, memimpin kegiatan perusahaan, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.

Hak dan Kewajiban:

Badan Pengawas dan Direksi memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, termasuk hak atas honorarium, tunjangan, dan jasa produksi. Direksi wajib menyampaikan laporan manajemen secara berkala kepada Badan Pengawas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) merupakan pedoman pengelolaan perusahaan, yang harus disahkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas. Laba bersih PDPK dialokasikan untuk kas daerah, cadangan umum, jasa produksi, dana pendidikan, dana sosial, dan sumbangan dana pensiun.

(-)

(-)