Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2041 dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan industri di Daerah Kota. Tujuannya adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di Daerah Kota, pemerataan pembangunan industri unggulan Daerah Kota, industri Daerah Kota yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri unggulan Daerah Kota, mewadahi inovasi produk, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan Pemerintah Daerah Kota meliputi perencanaan pengembangan industri, penyediaan infrastruktur, pemberian kemudahan data dan informasi, pemberian izin melalui pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, penataan kegiatan industri di Kawasan Peruntukan Industri, dan pengawasan pembangunan Kawasan Peruntukan Industri. Industri unggulan Daerah Kota meliputi industri pakaian jadi sulaman/bordir, makanan dan minuman, pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, alas kaki, batik, kayu dan furnitur, pengolahan lainnya (payung geulis), anyaman dari tanaman bukan rotan dan bambu (mendong), dan anyaman dari bambu. RPIK 2021-2041 dikembangkan secara berkelanjutan melalui tiga tahapan periode tahun 2021-2026, 2027-2031, dan 2032-2041.