For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN PADA PELABUHAN LAUT LOKAL DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 10/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 September 2018Publication Date:4 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN PADA PELABUHAN LAUT LOKAL DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date04 September 2018
Publication Date04 September 2018
Place of EnactmentTaliwang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Laut Lokal di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang peraturan ini adalah penyerahan Pelabuhan Laut Lokal Labuan Lalar dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, yang memerlukan penataan dan pengelolaan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi jasa kepelabuhanan, termasuk:

  1. Objek Retribusi: Jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, penggunaan permukaan air, dan jasa kepelabuhanan lainnya.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pelabuhan pada Pelabuhan Laut Lokal.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi jasa kepelabuhanan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Didasarkan pada kemampuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta menutup biaya penyelenggaraan pemberian jasa.
  5. Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan seperti jasa labuh, jasa tambat, jasa dermaga, jasa bongkar muat, jasa pemupukan, penyimpanan hewan, sewa tanah dan penggunaan perairan, pelayanan terminal penumpang, dan tanda masuk orang dan kendaraan.
  6. Wilayah Pemungutan: Dilakukan di Wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) pada Pelabuhan Laut Lokal.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak Wajib Retribusi menerima SKRD, SKRDKBT, atau STRD.
  8. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran dilakukan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
  9. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, SKRDLB dalam jangka waktu 2 bulan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluarsa penagihan, ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil, dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).